Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Amanuddin.

Temuan ini didapat saat penyidik menggeledah tiga lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 27 September kemarin.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda yaitu rumah kediaman dari pihak terkait di Kecamatan Kraksaan, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, serta Kantor Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 September.

Selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut akan dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas milik para tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa lima pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo pada hari yang sama. Mereka yang diperiksa adalah Pj Kepala Desa Jambangan Sri Sukarsih, Pj Kepala Desa Pakel Hendrik Wiyoko, Pj Kepala Desa Kedungsupit, Pj Kepala Desa Sebaung Sutik Mediantoro dan Pj Kepala Desa Sukodadi Yono Wiyanto.

Seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut dan dikonfirmasi terkait pemberian uang kepada camat yang kemudian diserahkan kepada Hasan sebagai perwakilan dari Puput Tantriana Sari.

Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.