Ketua KPK Peringatkan Jambi Jangan Sampai Ikutan Korupsi Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto via KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengirim peringataan keras ke seluruh kepala daerah di Jambi. Mereka sudah diwanti-wanti supaya tidak korupsi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.

Firli Bahuri bilang itu di depan para kepala daerah dalam acara Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di Jambi. Acara ini diikuti 12 kepala daerah meliputi gubernur, bupati/wali kota beserta jajaran, Dirut PT Bank Jambi, Perwakilan BPKP, dan Kanwil BPN di wilayah Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin 27 September.

Apa yang terjadi pada Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sengaja diceritakan Firli di depan para peserta. Untuk bisa hindari koruptif, Firli bilang dengan meningkatkan integritas para pembantu bupati dan jangan bebani para pembantu dan staf dengan upeti.

Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

"Jangan membiarkan sistem yang ramah terhadap korupsi,” kata Firli.

Ketua KPK memaparkan setidaknya ada tujuh area rawan korupsi yang perlu diwaspadai kepala daerah, yaitu terkait reformasi birokrasi, rekrutmen, promosi jabatan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan filantropi/sumbangan, refocusing/realokasi anggaran penanganan COVID-19 pada APBD, penyelenggaraan bantuan sosial, pemulihan ekonomi nasional, terkait pengesahan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Firli mengingatkan peran dan tanggung jawab kepala daerah mewujudkan tujuan nasional dalam konteks pemberantasan korupsi. Ada lima peran penting kepala daerah, yaitu mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan di daerah, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana, pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian, kemudahan investasi/berusaha, dan menjamin keberlangsungan program pembangunan daerah.

“Tujuan nasional tidak bisa terwujud jika masih banyak terjadi korupsi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Firli meminta kepala daerah untuk mengevaluasi capaian pemerintahannya dalam mewujudkan perbaikan di daerah. Dia menyebut ada tujuh indikator yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu persentase angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, dan angka gini ratio.

Itulah sebabnya, kata Firli, kehadiran KPK di Jambi merupakan amanat UU. KPK memiliki tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi serta pelayanan publik.