JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono sebagai saksi. Ia diperiksa terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam pemeriksaan pada Selasa, 21 September, penyidik mendalami sejumlah hal kepada Soeparwiyono. Termasuk dugaan pemberian uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai pejabat kepala desa.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 22 September.
Selain Soeparwiyono, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Probolinggo Edy Suryanto dan Ajudan DPR RI untuk tersangka Hasan Aminuddin, Pitra Jaya Kusuma.
Keempatnya, kata Ali, juga didalami perihal usulan dan pelantikan menjadi pejabat kepala desa yang harus mendapat persetujuan berupa paraf dari suami Buati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin.
Sebagai informasi, Hasan merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang merupakan mantan Bupati Probolinggo selama dua periode sebelum digantikan sang istri.
"Mereka dikonfirmasi mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pj Kepala Desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka HA sebagai representasi dari tersangka PTS selaku Bupati," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan ini. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.