Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan jual beli jabatan yang kerap terjadi di pemerintahan daerah karena para penyelenggara negara merasa punya kekuasaan tapi minim integritas.

Sehingga, tak jarang prakti jual beli jabatan yang berujung pada tindak pidana korupsi seperti pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi menjerat para kepala daerah maupun pejabat daerah lain yang berwenang.

"Sering terjadi para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kekuasaan, kesempatan, ditambah rendahnya integritas maka akan terjadi tindak pidana korupsi," kata Firli dalam sebuah acara diskusi daring yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 16 September.

Ia lantas mengatakan praktik jual beli jabatan ini tentunya akan membuat pelayanan terhadap masyarakat menjadi tidak optimal. Dia kemudian mencontohkan praktik semacam inilah yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Puput, kata Firli, mematok tarif bagi siapapun yang ingin menjabat sebagai pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah imbalan hasil pengelolaan sewa tanah sebesar Rp5 juta per hektar.

Berkaca dari kasus inilah maka dia meyakini jual beli jabatan akan mempengaruhi kinerja Bupati Probolinggo tersebut bila tertangkap. Sebab, Firli yakin, Puput dan anak buahnya nantinya hanya akan sibuk dengan urusannya sendiri untuk meraup keuntungan pribadi.

"Jangankan untuk memberi pelayanan publik, begitu ingin menduduki jabatan para pembantu bupati sudah disibukkan dan menerima beban berupa jual beli jabatan," tegas eks Deputi Penindakan tersebut.

Sehingga, KPK melakukan pencegahan lewat program monitoring center for prevention di mana terdapat program manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan azas pemerintahan yang baik atau good-governence dikedepankan untuk mencegah terjadinya praktik jual beli jabatan.

Selain itu, dia juga meyakini praktik jual beli jabatan tidak akan laku jika ada proses seleksi yang baik dan pembinaan sumber daya manusia yang dilakukan secara akuntabel, transparan, kompetitif, jujur, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai merit sistem.

"Pasti orang tepat akan mendapatkan tempat yang tepat pula," ungkapnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dan pengawas eksternal dapat maksimal memberikan perhatian terhadap prakti seperti ini.

"Terpenting pengawasan dilakukan bertahap mulai dari perencanaan, pengesahan kebijakan, implementasi kegiatan maupun dalam rangka pengawasan akhir kebijakan sehingga menutup ruang tindak pidana korupsi jual beli jabatan," pungkasnya.