Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang juga suaminya, Hasan Aminuddin serta belasan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.

Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu, 29 Agustus dini hari. Adapun dari hasil kegiatan ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang berjumlah Rp362,5 juta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan operasi senyap ini diawali dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Uang tersebut telah disiapkan oleh Camat Krejengengan Doddy Kurniawan (DK) dan pejabat kades Karangaren Sumarto (SO).

Hanya saja, sebelum uang diserahkan keduanya telah menyiapkan nama calon pejabat kepala desa dan sejumlah uang yang diserahkan pada Hasan Aminuddin yang berperan sebagai orang kepercayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Nama-nama tersebut, sambung Alex, akan dilakukan seleksi dan paraf sebagai bukti persetujuan.

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan So membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat sebagai kepala desa," kata Alex dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring pada Selasa, 31 Agustus dini hari.

Selanjutnya, KPK juga mengamankan Camat Paiton Muhammad Ridwan (MR) di rumahnya dan berhasil menemukan uang sejumlah Rp112,5 juta di kediaman pribadinya.

Setelah menemukan sejumlah uang, tim komisi antirasuah kembali bergerak pada Senin, 30 Agustus mengamankan Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, dan seorang ajudan di rumah yang beralamat Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. Semua pihak yang terjaring OTT kemudian digelandang ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362,5 juta," ujar Alex.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 22 orang tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 18 pemberi.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Saat ini, baru lima orang yang ditahan yaitu Puput, Hasan, Doddy, Ridwan, dan Sugito. Mereka ditahan di tempat berbeda.

Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Hasan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara itu, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September.