Bos PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang di Kasus PT Dirgantara Indonesia
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia, Budiman Saleh. 

Dengan demikian, Budiman Saleh yang merupakan Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017) bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung.

"Setelah dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini Senin (1/3/2021) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 1 Maret.

 

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan Budiman Saleh beralih ke tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih terhitung sejak 1 Maret hingga 20 Maret 2021. Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budiman Saleh. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di laksanakan di PN Tipikor Bandung," katanya. 

Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 112 saksi selama proses penyidikan. Para saksi di antaranya berasal dari pihak internal PT Dirgantara Indonesia.