Pengakuan Eks Bupati Rita Widyasari Diminta Bungkam Soal Azis Syamsuddin, KPK Pastikan Akan Mendalami
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh keterangan saksi yang berkaitan dengan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di persidangan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju akan didalami lebih lanjut.

"Fakta persidangan tentu akan didalami (dengan, red) saksi lain. Apakah apa yang diterangkan oleh saksi kemarin (dalam persidangan, red) ada kesesuaian dengan yang lain," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.

Ia menegaskan komisi antirasuah tentu tak akan mengabaikan pernyataan saksi yang jadi fakta persidangan. "Termasuk akan dikonfirmasi kepada terdakwa. Pasti dikonfirmasi semua fakta persidangan dari mulai sidang pertama sampai terakhir," tegas Ali.

"Termasuk yang terbaru pengakuan ada yang dihalang-halangi atau katanya tidak diperbolehkan mengatakan ada pihak lain yang terkait pemberian maupun penerimaan (di kasus Stepanus Robin, red)," imbuhnya.

Dalam sidang Stepanus yang menerima suap dari sejumlah pihak berkasus di KPK, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah didatangi oleh teman Azis Syamsuddin di Lapas Kelas II Tangerang, Banten.

Rita yang dihadirkan sebagai saksi mengaku, Kris, kawan Azis Syamsuddin minta agar dia bungkam soal keterlibatan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Padahal, Azis sempat mengenalkan Rita pada Stepanus Robin.

Dari perkenalan inilah kemudian Stepanus berjanji membantu mengurusi pengembalian 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, untuk pengurusan tersebut, dia diharuskan membayar Rp10 miliar.

Tak hanya itu, Azis juga minta Rita untuk mengakui pemberian uang sebesar Rp8 miliar yang telah ditukarkan Stepanus di money changer. Padahal, dia tak tahu perihal pemberian tersebut.

Sebelumnya, Stepanus Robin yang jadi makelar kasus di KPK didakwa menerima pemberian uang dari berbagai pihak termasuk Azis Syamsuddin dengan jumlah Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain dan mereka bekerja sejak Juli 2020 hingga April tahun ini. Penerimaan uang yang dilakukan keduanya terjadi di sejumlah tempat dan berkaitan dengan sejumlah kasus.

Pertama, suap diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.

Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta. Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.