JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap Azis Syamsuddin dicecar soal pemberian suap yang dilakukan eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari ke Stepanus Robin Pattuju yang merupakan eks penyidik. Keterangan eks Wakil Ketua DPR RI itu dikulik dalam pemeriksaan hari ini, Selasa, 23 Januari.
“Jadi memang betul poin umumnya terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang teman-teman juga tahu saat itu KPK menangani perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari.
Ali tak memerinci berapa uang yang diberikan Rita pada Stepanus Robin. Penyidik disebutnya hanya fokus pada keterlibatan Azis dalam upaya penyerahan uang tersebut.
“Ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka ini, dari tersangka RW, Bupati Kutai Kartanegara saat itu,” tegasnya.
“Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu,” sambung Ali.
Sementara itu, Azis setelah diperiksa tidak memberikan keterangan apapun. Ia selesai digarap penyidik sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia hanya tersenyum sambil bergegas keluar dari area Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan sebelumnya, nama Azis Syamsuddin pernah disebutkan dalam dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita. Ketika itu disebutkan uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
BACA JUGA:
Belakangan, Azis juga ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,6 miliar. Politikus Partai Golkar ini kemudian dibebaskan secara bersyarat pada 18 Agustus 2023. Azis mendapat remisi sebanyak tujuh bulan. Pemberian hak ini dilakukan karena dianggap berkelakuan baik selama jadi narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.