Kebut Kelengkapan Berkas Perkara Firli Bahuri, Penyidik Periksa Hingga Konfrontasi Saksi Pekan Ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berupaya sesegera mungkin melengkapi kekurangan pada berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan hingga konfrontasi saksi dilakukan guna menyelesaikannya.

"Progress sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari Kantor Kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo. Jadi di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan termasuk ada konfrontasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 16 Januari.

Beberapa saksi yang sudah diperiksa kembali antara lain Syahrul Yasin Limpo; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diperiksa Bareskrim Polri, Kamis 11 Januari.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka. Rencananya, eks Ketua KPK itu akan dimintai keterangan Jumat, 19 Januari.

"Surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat, 19 Januari 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 16 Januari.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri bakal dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.

Surat panggilan pemeriksaan itupun, kata Ade, sudah dilayangkan dan diterima oleh Firli Bahuri.

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari jpu pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Penyidik sebelumnya melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, hasil pemeriksaan jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan.

Sehingga, berkas perkara itu dikembalikan dan diterima penyidik pada 28 Desember. Hingga saat ini, proses pelengkapan berkas perkara masih terus dilakukan.