Kapolda Metro Respons Yusril Soal Saran Hentikan Kasus Firli Bahuri: Saya Prinsipnya akan Segera Diselesaikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (DOK FOTO: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pendapat Yusri Ihza Mahendra untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Menurutnya, penanganan kasus itu tak akan dihentikan. Melainkan diselesaikan hingga tuntas.

"Kalo saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa, 16 Januari.

Perihal yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan menanggapi. Sebab, kapasitas Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir. Dan itu tertuangkan dalam BAP tersangka terkait acuan saksi a de charge yang di ajukan oleh tersangka FB dan sebagai tindaklanjut, penyidik telah melakukan pemanggilan ya, saksi a de charge atas nama Prof Yusril Ihza Mahendra," sebutnya.

Selain itu, Ade juga menegaskan tak akan menanggapi pernyataan apa pun yang di luar dari konteks penyidikan. Hanya ditekankan dalam penanganan kasus ini penyidik berkerja secara profesional.

"Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi tersebut," kata Ade.

Yusril Ihza Mahendra sebelumnya berpendapat kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka lebih baik dihentikan penangananya.

Penghentian penyidikan kasus itu bisa melalui cara praperadilan dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

"Sebenarnya sebaiknya kasus ini dihentikan ya. Bisa dibentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," ujar Yusril kepada wartawan sebelum memberikan keterangannya kepada penyidik di Bareskrim Polri, Senin, 15 Januari.

Yusril juga menyoroti bukti di kasus tersebut. Satu di antaranya foto yang menampilkan pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di salah satu lapangan badminton. Menurutnya, bukti itu tak menerangkan apapun termasuk terjadinya dugaan pemerasan.

Foto itu dianggap hanya dikaitkan oleh penyidik. Sebab, foto itu diambil atau dibuat pada 2022 sebelum adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian atau penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya foto begitu aja. Dalam foto itu ngga kelihatan satu orang memeras yang lain itu nggak ada," kata Yusril.