JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean ogah dituding lamban menangani dugaan pelanggaran etik. Ia menegaskan pekerjaannya selalu diupayakan selesai dengan tepat.
“Ada kritik kepada Dewas KPK, lamban. Ukuran lamban itu berapa lama ya, saya rasa juga tidak lamban,” kata Tumpak seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa, 16 Januari.
Tumpak lantas menyinggung lagi kasus pelanggaran etik yang melibatkan Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Katanya, dugaan pertemuan dengan pihak berperkara itu tak perlu waktu lama untuk dibuktikan.
Dewas, sambung dia, bahkan sudah menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi pengunduran diri. Ini justru berbeda dengan penanganan kasus pemerasan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, kata Tumpak.
“Pak Firli sudah diputus (etiknya, red) ya, toh. Di Polda juga belum selesai. Jadi tidak usah dikatakan lamban,” tegasnya.
BACA JUGA:
Publik ditegaskan harus paham jumlah personel di dewan pengawas sangat sedikit. Hal ini yang menjadi kesulitan mereka dalam menangani dugaan pelanggaran etik, misalnya terkait pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK.
“Bisa dibayangkan juga, iya, toh. Bagaimana kami harus mengklarifikasi, katakanlah, kasus pungli rutan itu 93 orang, ada ratusan orang yang harus kami tanyakan. Enggak juga lamban lah,” ungkapnya.
“Kami usahakan agar bisa segera tapi terima kasih kalau ada kritikan mengenai kelambanan itu. Mungkin kita coba mempercepatnya,” pungkas Tumpak.