JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya butuh waktu untuk mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan eks penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
Hal ini penting karena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka perlu alat bukti yang cukup. "Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan," kata Firli kepada wartawan, Selasa, 13 Juli.
Dia mengatakan saat ini penyidik KPK terus bekerja mengumpulkan barang bukti untuk menguatkan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut. Hal ini perlu karena komisi antirasuah menjunjung tinggi azas tugas pokok KPK mulai dari kepentingan umum, kepastian hukum hingga menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sehingga, semua bukti dan keterangan harus lengkap sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. "KPK akan dalami semua informasi untuk mengungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan," tegas eks Deputi Penindakan KPK itu.
Firli memastikan siapapun yang terlibat dalam kasus suap ini bakal ditindak. Tapi, dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penyidik menyelesaikan pekerjaan mereka.
"Siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ungkapnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, dia memastikan setelah alat bukti yang diperlukan untuk menjerat seorang tersangka terpenuhi pihaknya akan mengumumkannya ke publik.
"Pada saatnya, KPK pasti akan menyampaikan ke publik," ujar Firli.
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang menjerat Stepanus 'makelar kasus' makin jelas.
Dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap awal perkenalan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Pada Oktober 2020, Jaksa KPK menyebut Azis mengenalkan Syahrial kepada Stepanus di rumah dinasnya. Saat itu, Syahrial yang merupakan kader Partai Golkar mendatangi Azis yang juga petinggi partai tersebut untuk membicarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2021.
"Pada pertemuan itu terdakwa dan Muhammad Azis Syamsuddin membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai lalu Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut," demikian dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 12 Juli.
Syahrial pun kemudian setuju untuk dikenalkan kepada Stepanus. Selanjutnya, Azis meminta penyidik tersebut datang dan memperkenalkannya kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pada pertemuan tersebut, jaksa mengungkap Robin menyebut dirinya adalah penyidik KPK dan menunjukkan tanda pengenal serta menyebut nomor induk pegawainya (NIP).
Selanjutnya, Syahrial menjelaskan maksud dari perkenalan tersebut bahwa dia akan mengikuti gelaran Pilkada 2021 tapi, dirinya mendapat informasi adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pekerjaan dan informasi kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tengah ditangani KPK.
Mendapati permintaan tersebut, Stepanus kemudian menyetujuinya dan keduanya saling bertukar nomor handphone. Selanjutnya, penyidik KPK itu menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara, Maskur Husain.
Keduanya membahas permintaan bantuan penanganan perkara di Tanjungbalai dan Maskur sepakat membantu asal dana yang disiapkan mencapai Rp1,5 miliar. Permintaan ini disampaikan kepada Syahrial yang kemudian dipenuhi.