Pakar Nilai Azis Syamsuddin Bisa Dipidanakan dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai-Penyidik KPK
DOK ANTARA/ Azis Syamsuddin

Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dapat dipidanakan karena telah memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. 

"Kalau benar ada anggota DPR RI yang menjadi inisiator mengenalkan penyidik KPK kepada terdakwa maka ia pun bisa dikualifikasi sebagai pelaku," kata Fickar kepada wartawan, Selasa, 13 Juli.

Dirinya mengungkap dalam hukum pidana terdapat kategori pelaku peserta. Hal ini tercantum pada Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada Pasal 55 KUHP dijelaskan pelaku peserta adalah mereka yang ikut serta melakukan juga yang menyuruh, memberi, menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan, kekerasan, ancaman atau memberi kesempatan, sarana atau informasi kepada orang lain yang melakukan pidana.

Sedangkan dalam Pasal 56 KUHP disebutkan pelaku peserta ialah yang membantu pada waktu kejahatan, memberi kesempatan sarana untuk melakukan kejahatan. 

Dengan melihat penjelasan dari dua pasal tersebut, Fickar menilai, KPK harusnya bisa segera melakukan penyidikan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

"Konsepsi pelaku dalam hukum pidana itu luas, selain pelaku langsung juga pihak yang turut serta melakukan tindak pidana," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya butuh waktu untuk mengusut dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Hal ini penting karena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka perlu alat bukti yang cukup. "Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan," kata Firli kepada wartawan, Selasa, 13 Juli.

Firli mengatakan saat ini penyidik KPK terus bekerja mengumpulkan barang bukti untuk menguatkan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.

Hal ini perlu karena komisi antirasuah menjunjung tinggi azas tugas pokok KPK mulai dari kepentingan umum, kepastian hukum hingga menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Karenanya semua bukti dan keterangan harus lengkap sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lebih lanjut, Firli memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus suap ini bakal ditindak. 

Namun, Firli meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penyidik menyelesaikan pekerjaan mereka. "Siapa pun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ungkapnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin, 12 Juli kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membongkar peranan Azis Syamsuddin. Disebutkan, perkenalan antara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju melibatkan politikus tersebut.

Perkenalan ini dilakukan pada Oktober 2020 dan terjadi di rumah dinasnya. Saat itu, Syahrial yang merupakan kader Partai Golkar mendatangi Azis yang juga petinggi partai tersebut untuk membicarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2021 tapi sedang memiliki masalah hukum.

Sehingga, Azis menawarkan untuk mengenalkan Syahrial dengan Stepanus dan disetuju. Selanjutnya, Azis meminta penyidik tersebut datang dan memperkenalkannya kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pada pertemuan tersebut, jaksa mengungkap Robin menyebut dirinya adalah penyidik KPK dan menunjukkan tanda pengenal serta menyebut nomor induk pegawainya (NIP).