Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa memutuskan status hukum bagi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin. Pasalnya, dua alat bukti sudah berhasil ditemukan dari dua orang saksi.

Menurutnya, alat bukti tersebut sudah cukup untuk nenetapkan seseorang sebagai tersangka kasus.

“Ya jika ada cukup bukti, KPK sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Fickar dalam keterangannya, Kamis, 9 Juni.

Fickar mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oleh eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) bisa saja tidak akan terjadi tanpa peranan Azis Syamsuddin.

“Jika melihat peristiwanya, maka tindak pidana yang dilakukan SRP tidak terjadi tanpa peranannya,” kata Fickar.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.40 WIB.

Politikus Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap yang juga mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Penerimaan suap ini dilakukan untuk menghentikan pengusutan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 Juni.

Selanjutnya, proses pemeriksaan terhadap Azis masih dilakukan. "Perkembangannya akan disampaikan," ungkapnya.