Tangkap 2 Pelaku, Terungkap Transaksi Sabu 41,61 Gram di Kalteng Ternyata Libatkan Narapidana Lapas Pangkalan Bun
Ilustrasi lapas atau penjara. (Unsplash-Hedi Benyounes)

Bagikan:

KALTENG - Operasi bersama kepolisian dan lembaga pemasyarakatan atau (lapas) mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seorang narapidana Lapas Kelas II B Pangkalan Bun inisial MF ikut terlibat memuluskan transaksi narkoba jenis sabu lewat networkingnya.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan, berdasarkan pengungkapan kasus ini diamankan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 41,61 gram.

"Pengungkapan jaringan ini bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Guna memastikan kebenarannya, anggota melakukan pengecekan dan mengamankan tersangka FF bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,04 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya," katanya di Sukamara, Kalteng, Selasa 21 Februari, disitat Antara.

Berdasarkan pengembangan, didapati informasi sabu milik FF dibeli dengan harga Rp500 ribu dari salah seorang warga di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

"Tanpa menunggu lama, anggota kita langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka PS bersama barang bukti berupa 23 paket sabu-sabu dengan berat kotor 39,57 gram, dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta serta barang bukti lainnya," tuturnya.

Made melanjutkan, tersangka FF dan PS diamankan pada Kamis 9 Februari.

Tersangka PS kemudian mengakui sabu yang diperolehnya didapatkan melalui jalur MF, yang merupakan narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

“Perlu saya sampaikan, dalam pengungkapan kasus ini, kita juga melakukan kerja sama atau join operasi bersama Lapas Kelas II B Pangkalan Bun dalam melakukan pengamanan lebih awal, serta menganalisis terkait barang bukti dengan keterkaitan tersangka MF yang ada di Lapas,” ujar Made.

Dia menegaskan, bukan barang bukti sabu-sabu yang masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, tetapi tersangka MF ini hanya memiliki networking atau jaringan terhadap tersangka PS sebagai pengendali lapangan. Tersangka MF dan PS ternyata juga masih memiliki hubungan kerabat.

Dalam kasus ini, tersangka FF dikenakan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan, PS dan MF dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.