Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan uang dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak ke presenter Brigita Purnawati Manohara diduga sebagai upaya pencucian uang. Nantinya, aliran ini akan didalami penyidik.

"Posisi dari yang tadi disampaikan (uang Ricky ke Brigita, red) adalah terkait dengan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa, 21 Februari.

Asep memastikan KPK akan mengejar semua uang suap dan gratifikasi yang disamarkan maupun dibelanjakan Ricky. Pelacakan akan dilakukan untuk dikembalikan kepada negara.

"Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi  merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir, dan setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Melengkapi pernyataan Asep, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan siapa saja yang diduga menerima uang suap maupun gratifikasi dari Ricky akan ditelisik penyidik. Hal ini juga berlaku bagi Brigita, meski dia telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Diketahui, Brigita menerima uang Rp480 juta dari Ricky. Uang itu sudah dikembalikan ke KPK pada Selasa, 26 Juli 2022.

"Sebagaimana Undang-Undang 31 Tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana. Tapi sekali lagi saya sampaikan, masih ada proses yang harus didalami," tegas Firli.

Diberitakan sebelumnya, Ricky resmi menjadi tahanan Rutan KPK Cabang Merah Putih sejak Senin, 20 Februari setelah buron sejak Juli 2022. Tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang itu tertangkap di Abepura, Jayapura pada Minggu, 19 Februari.

Dalam kasus ini, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.

Dari penerimaan itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi. Ada sejumlah aset yang disita mulai mobil mewah hingga apartemen.