Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir ekstasi hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana barang terlarang itu pada periode Januari sampai dengan Februari 2022.

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers usai perayaan HUT Ke-20 BNN RI di Balai Besar Rehabilitas Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 22 Maret bilang, pemusnahan itu bertujuan untuk menjalankan amanat undang-undang.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud transparansi BNN RI kepada publik, sesuai dengan Pasal 91 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) serta Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Petrus seperti dikutip dari Antara.

Sesuai dengan modus operandi para bandar narkoba, pengedar, hingga kurir yang selalu berubah-ubah, kata Petrus, patut diapresiasi para petugas yang gigih ungkap kasus peredaran barang terlarang tersebut.

Sebanyak 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir dalam sembilan kasus peredaran narkoba yang berhasil dicegah petugas BNN RI, lanjut dia, terdapat 24 orang tersangka.

Dari jumlah barang sitaan itu, kemudian disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu-sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kali pada tahun ini," ujarnya.

Pada kasus pertama, berdasarkan pendalaman intelijen, petugas BNN mengamankan 10.571 gram sabu-sabu dari tiga tersangka, yakni KA, MN, dan AM, di sebuah area parkir mobil RSUD, kawasan M.T. Haryono, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada hari Jumat (7/1).

Pada kasus kedua, tercatat 139.389,8 gram sabu-sabu dari tangan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di dalam mobil di Lubuk Gaung, Dumai, Riau.

Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat bungkusan kertas kado berisi plastik sebanyak lima bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisikan sabu-sabu sehingga total terdapat 10 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 10.562,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EP alias M di dalam perkebunan kelapa sawit.

Petugas selanjutnya mengamankan EP alias M dengan turut menyita 120 bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat 128.827,2 gram. Pada ketiga tersangka akhirnya terkumpul sebanyak 139.389,8 gram sabu-sabu sitaan.

Kasus ketiga, petugas BNN RI menyita barang bukti berupa 36.870,4 gram sabu-sabu dan 16.586 butir ekstasi dari dua tersangka berinisial RS dan RA. Keduanya diamankan di Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada hari Sabtu (8/1).

Dari penangkapan itu, petugas BNN mengungkap jaringan sindikat narkotika berinisial A yang berencana melakukan penyelundupan narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin.

Dari penggambaran dan hasil pengecekan yang dilakukan petugas, diamankan tiga orang tersangka, yaitu R, R bin M, dan J, di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari Jumat (14/1). Total barang bukti yang disita pada jaringan ini sebanyak 31.632,3 gram sabu-sabu.

Kasus kelima, BNN mengungkap 106.312 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini melibatkan empat tersangka berinisial B alias B bin BA, F bin MJ, MAA alias S bin A, dan J alias N bin MR.

Mereka diidentifikasi sebagai jaringan sindikat narkotika wilayah Pidie Jaya-Aceh. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 106.312 gram sabu-sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina yang disembunyikan di dalam karung.

Kasus keenam, kata dia, diungkap pada hari Jumat (28/1), petugas BNN mengamankan dua tersangka dengan inisial F alias J dan I. Keduanya diamankan di tempat berbeda di sebuah kawasan Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita berupa 9.597,7 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

Kasus ketujuh, BNN mengungkap narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,5 gram diselundupkan melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa nama dan alamat pengirim adalah fiktif.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, petugas BNN RI bersama BNN Provinsi DKI Jakarta mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan target pengejaran petugas (DPO) pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias J, H alias I, dan YS alias B. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Bogor dengan jumlah barang bukti berupa 661,5 gram sabu-sabu.

Kasus kesembilan, lanjut dia, BNN mengungkap 5.275 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya dua tersangka berinisial Y alias Yus dan MR alias W di Katingan, Kalimantan Tengah, pada hari Senin (21/2).

Dari mobil yang dikendarainya, ditemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.275 gram yang disembunyikan di dalam door trim. Petugas kemudian melakukan kontrol pengiriman dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu H alias K di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.