Bagikan:

JAKARTA - Polres Siak, Riau berhasil menyita 921,79 gram sabu di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang. Tak cuma itu, lima pelaku juga berhasil ditangkap.

Kepala Polres Siak AKBP Gunar Rahardianto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sihol Sitinjak, mengatakan kasus ini berhasil diungkap pada Rabu 16 Maret kemarin. Lima pelaku yang diamankan berinisial D sebagai pemilik sabu, TI, ZH, S, dan TF sebagai perantara.

"Pemilik sabu D ini mengaku berat sabu dalam satu plastik itu awalnya 1 kilogram, namun sudah digunakan dan sebagian sudah dijual," kata AKBP Gunar Rahardianto, Senin 21 Maret dikutip dari Antara.

Sabu ini diperoleh D dari pamannya yang berasal dari Kabupaten Bengkalis berinisial A. Saat ini pemilik sabu tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Awalnya, tersangka D ini dititipi paket berisi sabu oleh pamannya. Lalu pamannya mengatakan sabu tersebut agar disimpan dan nanti ada orang yang akan mengambil," ujarnya.

Kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut. Kelima pelaku akan dituntut Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres mengingatkan masyarakat jika memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan agar segera menghubungi aparat terdekat agar bisa ditindaklanjuti.