PURWOKERTO - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus perusakan yang melibatkan geng motor.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa pada hari Sabtu (19/3) ada rombongan geng motor yang melakukan tindakan anarkis dengan membawa senjata tajam, menyalakan petasan, serta merusak sepeda motor, dan tembok milik warga," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu dilansir Antara, Senin, 21 Maret.
Karena itu, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menggali informasi dari masyarakat dan rekaman kamera pengintai (CCTV).
Video rekaman kamera pengintai atas aksi anarkis yang diduga terjadi di daerah Sawangan, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat itu juga beredar di media sosial.
Setelah penyelidikan, petugas Satreskrim akhirnya mendapat petunjuk bahwa aksi anarkis atau perusakan itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang dengan nama "Golden Stress Purwokerto" dan "Junior Liberstan" dari Kabupaten Brebes.
"Selanjutnya pada hari Minggu (20/3), petugas Satreskrim mengamankan sembilan pelaku dari kelompok 'Golden Stress Purwokerto'. Enam orang diamankan di rumah masing-masing, sedangkan tiga orang lainnya diamankan saat berada di salah satu hotel di Purwokerto," kata Kapolresta.
Kapolresta menyebutkan inisial sembilan pelaku tersebut, yakni BK (18), ES (18), HSHP (20), MSK (17), DJY (17), RAAF (15), RR (16), GS (17), dan MAF (15), seluruhnya warga Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, aksi anarkis tersebut berawal dari ajakan geng motor asal Brebes "Junior Libertan" yang meminta kelompok "Golden Stress Purwokerto" untuk melakukan tawuran dengan warga Sawangan, Kelurahan Kedungwuluh.
Aksi tersebut dengan menggunakan senjata tajam sejenis celurit, merusak barang, dan menyalakan petasan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 3 unit sepeda motor, pelat besi, 3 buah celurit, 1 unit handphone, dan sejumlah helm," kata Kapolresta.
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan tes antigen terhadap para pelaku dan seluruhnya negatif dari penularan COVID-19.
Akan tetapi, saat dilakukan tes narkoba, tiga orang di antaranya positif Benzodiazepine (BZO).
"Kami akan kembangkan dari mana mereka mendapatkan obat-obatan itu," katanya.
Disebutkan pula bahwa tiga pelaku yang sudah berusia dewasa bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Untuk pelaku yang masih berstatus anak-anak, dia mengatakan pihaknya akan menyerahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto agar mendapatkan pembinaan karena mereka juga masih berstatus pelajar.
Ia mengimbau orang tua khususnya dan sekolah untuk memberikan aktivitas positif dan fasilitasnya sehingga anak tidak mencari aktivitas yang negatif seperti ikut geng motor dan mengonsumsi narkoba.
Selain itu, kata dia, orang tua diimbau untuk lebih beri perhatian terhadap pergaulan anak-anak agar tidak lakukan tindakan yang anggar hukum.
"Kepada geng motor yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas, lebih baik bubar. Jangan mengganggu masyarakat dan jangan membuat keributan, Polresta Banyumas akan menindak tegas apabila geng motor berbuat meresahkan masyarakat dan melakukan tindak pidana," kata Kapolresta.