Bagikan:

JAKARTA -  Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menangkap satu pengedar dan mengamankan dua paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 500 gram atau setengah kilogram.

Kepala Sat Narkoba Polres Siak AKP Jailani mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 April dan kini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Awal pengungkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi seringnya terjadi transaksi narkotika di Jalan Indah Kasih Gang Utama IV, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang pria berada di dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki ET (40). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Satu paket kecil ditemukan di kantong sebelah kanan tersangka dan satu paket besar di temukan didalam tas milik ET," ujarnya.

Selanjutnya dari pemeriksaan dan interogasi terhadap ET, dia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia mengaku barang tersebut diperoleh dari RI yang sekarang masih diselidiki keberadaannya.

Satres Narkoba Polres Siak selanjutnya mengembangkan penyelidikan terkait kasus narkoba tersebut.

Dalam kesempatan itu, Jailani juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak agar menjauhi narkoba.

"Apabila ada yang mengetahui, mendengar atau melihat secara langsung tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar melaporkan kepada pihak kepolisian. Jauhi narkoba, sayangi keluarga," imbau AKP Jailani.