Bagikan:

KENDARI - Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria berinisial JM (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Sabu seberat 4,3 kilogram disita sebagai barang bukti.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengatakan tersangka JM ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Selasa (30/5) malam.

"JM ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 31 Mei.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh JM.

Mendapati laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Iptu Asriady melakukan pengamatan, kemudian menangkap JM dengan disaksikan ketua RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu buah alat isap (bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

"Awalnya kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu di TKP pertama," ujar Kapolres.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lain yang dilanjutkan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM, namun Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Ahmad Setiadi.