Bagikan:

MEDAN - Jurnalis dari berbagai media cetak, online, dan televisi melakukan aksi bersama menolak sikap arogansi tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Demo digelar di depan kantor Balai Kota Medan.

"Ini merupakan puncak keresahan jurnalis dalam mengakses informasi, terutama ketika ingin mewawancarai Wali Kota Bobby Nasution," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Liston Damanik dalam orasinya, Kamis, 15 April.

Padahal, menurut dia, pekerjaan seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers.

"Siapa saja yang menghalang-halangi kerja jurnalis, berarti melanggar undang-undang. Pekerjaan jurnalis merupakan pekerjaan publik, karenanya masyarakat perlu tahu informasi kinerja Pemkot Medan," ujar Liston dikutip Antara.

Aksi unjuk rasa berlangsung secara damai tersebut merupakan buntut dari pengusiran dua jurnalis yang hendak melakukan wawancara "doorstop" Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Joko Widodo, di Kantor Wali Kota Medan, Rabu, 14 April.

Saat itu, wartawan sedang menunggu kehadiran Wali Kota Medan mendapat larangan dari tim pengamanan, baik oknum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, oknum polisi, dan anggota Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

"Dari awal menunggu, kami sudah didatangi Satpol PP. Kemudian oknum itu menyebut harus izin dahulu, dan jadwal. Padahal kami butuh waktu cuma dua menit," kata Hani Ritonga, salah satu jurnalis korban pengusiran dalam orasinya.

Sekitar satu jam unjuk rasa puluhan jurnalis yang dilakukan di depan Kantor Wali Kota Medan, namun Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak tampak menemui, hingga akhirnya jurnalis membubarkan diri.