MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Untuk tahun 2022, UMK Medan sebesar Rp3.370.645, 08.
Sebelumnya, UMK 2021 Kota Medan Rp3.329.867. Artinya, ada kenaikan UMK Rp40.778,08 atau 1,22 persen dibandingkan sebelumnya.
"Kenaikannnya, berdasarkan kesepakatan kemarin, di atas 1 persen," kata Bobby Nasution, Kamis, 2 Desember.
Bobby Nasution mengatakan, penetapan UMK sudah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak terkait yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan.
Keputusan tersebut juga diambil dengan pertimbangan yang matang. Meskipun para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.
BACA JUGA:
Menantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan, permintaan buruh itu menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya bahwa UMK Medan dinaikkan 1,22 persen.
"Soal permintaan buruh yang demo itu, tentukan kita bawa ke ruang dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," pungkas Bobby Nasution.