JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut alasan tak diizinkannya kegiatan Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha karena Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin keramaian.
"Salah satunya adalah izin lokasi untuk keramaian yaitu Patung Kuda. Patung Kuda tidak di bawah izin Polda Metro Jaya tetapi di bawah Pemda, Pemda tidak mengeluarkan izin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 2 Desember.
Selain izin dari Pemprov, pihak panitia juga tak mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 yang menjadi syarat menggelar aksi di masa pandemi.
BACA JUGA:
Kombes Zulpan mengatakan Reuni 212 juga ditolak oleh pengurus Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor.
"Bahwa bukan hanya penolakan rekomendasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau satgas COVID-19, ternyata di masjid Az Zikra Bogor mereka juga tidak dapat izin," kata Zulpan.