Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan perizinan kegiatan Reuni 212 di wilayah Patung Kuda, Jakarta Pusat merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Patung kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya. Tetapi pemerintah daerah. Nah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Kamis 2 Desember.

Zulpan mengatakan Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta juga tidak memberikan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

Lantaran tidak ada rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta dan Satgas COVID-19 DKI Jakarta, maka pihak Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian untuk digelarnya aksi Reuni 212.

"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari satgas COVID-19 di tengah situasi pandemi ini. Nah, Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," ujar Zulpan.

Sebelumnya. pihak panitia penyelenggara hendak menggelar Reuni 212 di Masjid Az-Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, pihak keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham menolak pelaksanaan Reuni Akbar 212 di Masjid Az-Zikra karena masih dalam suasana duka.

Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro, pada Senin kemarin.

Ketua Yayasan Az-Zikra Khotib Kholil mengatakan bahwa Panitia Reuni Akbar 212 telah menerima surat penolakan dari keluarga almarhum dan akan mencari lokasi alternatif pelaksanaan reuni akbar.

"Kami sudah bicara sama Panitia 212 juga, mereka menerima dan mencari alternatif tempat. Kami bukan tidak ingin, melainkan menghargai yang berduka sehingga dari 212 juga itu menerima hal tersebut," tutur Khotib.

Surat penolakan yang dilayangkan oleh keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham tersebut merupakan jawaban surat permohonan dari panitia penyelenggara Reuni Akbar 212 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Eka Jaya pada 29 November 2021.