JAKARTA - Polisi memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi panitia untuk mengantongi izin keramaian aksi Reuni 212. Beberapa di antaranya mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19 hingga proposal terkait jumlah massa.
"Terkait dengan rencana kegiatan Reuni 212, ini pihak panitia sesuai ketentuan yang ada harus mengacu kepada aturan yang berlaku di mana mereka harus mematuhi persyaratan administratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 25 November.
Syarat pertama yang harus dipenuhi yakni izin keramaian dan rekomendasi Satgas COVID-19. Sebab, aksi Reuni 212 bakal melibatkan banyak orang.
"Karena saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Selanjutnya, panitia juga harus mengantongi surat izin dari pengelola lokasi aksi. Tujuannya, agar pihak kepolisian baik dari tingkat Polsek hingga Polda dapat memantau keamanan.
Kemudian, kata Zulpan, panitia mesti mengajukan proposal kegiatan. Sehingga, pihak kepolisian bisa mengetahui beberapa hal terkait aksi tersebut seperti jumlah massa hingga konsep aksi yang berpengaruh dengan pola pengamanan.
"Setalah kelengkapan administrasi, dilengkapi panitia ini pihak kepolisian sesuai sopnya akan melakukan penelitian, peninjauan lokasi, analisa, terhadap tempat kegiatan," tandas Zulpan.
Persatuan Alumni (PA) 212 berencana kembali menggelar reuni 212 pada 2 Desember 2021. Kegiatan bakal digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.