Bagikan:

RIAU - Kepolisian Resor (Polres) Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram.

Wakil Kepala Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama air. Keempat tersangka dari barang bukti yang dimusnahkan ikut menyaksikan.

"Tiga tersangka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kampar dan satu pelaku BH ditangkap oleh Kepolisian Sektor Tapung," katanya di Kampar, Provinsi Riau, Kamis 13 Juli, disitat Antara.

Keempat tersangka berasal dari empat kasus berbeda di wilayah Kabupaten Kampar itu masing-masing BH, WW, YA dan BA.

Sedangkan pemusnahan barang bukti ini harus segera dilakukan, kata Andi, untuk penyelesaian perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas.

Dari keempat kasus narkoba yang diungkap di Kampar, tersangka YA (37) diamankan dengan barang bukti terbanyak berjumlah 3,3 kilogram sabu. YA warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, diringkus Jumat 30 Juni sekira pukul 03.30 WIB.

Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam yang isinya sabu seberat 3,3 kilogram.