Bagikan:

MATARAM - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap terduga penjual eceran sabu di Karang Bagu, Kota Mataram, berinisial ST (35), dengan barang bukti 23 paket siap edar.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, aksi penangkapannya berhasil terlaksana berkat adanya informasi masyarakat.

"Pelaku ini memang sudah ditarget lama. Namun berkat laporan masyarakat yang menyebut dia (ST) kerap beroperasi di lokasi penangkapan, tim kami langsung bergerak dan menangkap pelaku beserta barang bukti," kata Helmi dikutip Antara, Jumat, 10 Desember.

Anggota menangkap pelaku ketika berada di salah satu gang kecil di wilayah Karang Bagu. Pelaku ditangkap, Kamis, 9 Desember malam. Polisi menduga pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Jadi modusnya berjualan ini di gang-gang kecil. Kondisi gang di sana (Karang Bagu) kalau malam memang sepi dan gelap," ujarnya.

Saat penangkapan berlangsung, ST dikatakan Helmi sempat berupaya kabur. Beruntung polisi yang telah memetakan wilayah tersebut, berhasil menggagalkan aksinya.

Dari penangkapannya ditemukan 23 poket sabu beragam ukuran. Antara lain, enam poket kecil yang berat kotornya 2,97 gram; 10 poket sedang dengan berat kotor 2,16 gram; dan tujuh poket besar, 2,38 gram.

"Total barang bukti yang kami sita ada 7,51 gram," kata Kombes Helmi.

Selain narkoba, polisi menyita dua telepon genggam milik ST. Uang tunai yang diduga hasil transaksi Rp1,8 juta turut disita.

"Ada juga perangkat alat isap sabu," katanya.

Dari penangkapan ST, terungkap peran asal barang yang disebut seorang ibu rumah tangga berinisial NH. Dari orang tersebut, ST menggantungkan hidup dari hasil penjualan sabu dengan cara mengecer dalam poketan kecil.

"Jumat (10/12) dini hari, tim langsung bergerak ke rumah NH. Namun dari hasil penelusuran, yang bersangkutan tidak berada di tempat," ujar Helmi.