Bagikan:

JAKARTA - Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar mandalami sanksi hukuman gitaris band Geisha, Roby Satria yang tertangkap karena narkoba jenis ganja.

"Ini lagi kita dalami sejauh mana tingkat residivis yang bersangkutan, sambil kita cari vonis yang terdahulu seperti apa," kata Akbar kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret.

Kendati demikian, Akbar menuturkan bila pelaku berhak untuk melakukan rehabilitasi. Oleh sebab itu, dirinya enggan berspekulasi apakah Roby akan diperberat hukuman tahanannya.

"Kalau mekanisme pasal, sama aja ya. Hanya kalau dari hak dia meminta untuk di assesmen rehabilitasi itu yang perlu dipertimbangkan, artinya perlu berkaitan dengan aspek subjektif dari penyedik dalam memandang perkara ini," katanya.

Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan tersangka Roby Satria dan assistennya, AJR atas dugaan penyelahgunaan narkoba.

Mereka ditangkap di Rumah Studio Musik, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Maret, malam.

Atas perbuatannya, Roby terancam Pasal 111 ayat 1 subsider 127 Undang-undang no 3 tahun 2009 tentang narkotika ancama paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun.

Sementara itu untuk AJR akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling singkat 5 tahun 20 tahun.

Diketahui, Roby juga pernah ditangkap atas kasus yang sama.

Oktober 2013

Dia pertama kali diringkus kepolisian pada Oktober 2013. Roby terbukti membawa ganja seberat 5,1 gram. Di kamar kos-nya, polisi juga menemukan lintingan ganja dan menyebabkan sang gitaris dipenjara satu tahun.

November 2015

Roby Satria diciduk pada November 2015 karena menggunakan ganja. Ia mengonsumsi 1,5 gram ganja yang dibawa oleh ojek online. Rencananya, ia akan memakainya saat berlibur di Bali.

Saat itu, Roby divonis penjara selama enam bulan dan setelah bebas, ia kembali bermusik bersama band Geisha.