Kasus Penganiayaan Suami Terhadap Istri di Karawang Berakhir Damai, Penyidik Ambil Langkah Restorative Justice
Proses mediasi kasus KDRT di Polres Karawang/ Foto: Dok. Polres Karawang

Bagikan:

KARAWANG – Polres Karawang menindaklanjuti kasus dugaan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan FI terhadap istrinya FM di Dusun Krajan Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

FI dilaporkan istrinya lantaran melakukan pemukulan yang menyebabkan dirinya mengalami luka memar di wajahnya. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Jumat 18 Maret, malam, sebelum FI memukul istrinya, pasangan suami istri (pasutri) itu sempat cekcok di jalanan, pada Kamis, 17 Maret, siang.

FI tiba-tiba memukul korban ke arah bagian bibir, tulang rahang. Kemudian korban, sang istri, melakukan perlawanan dengan mencakar tangan korban sebelah kanan. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Karawang.

Setelah mendapat laporan dari korban, personel Reskrim langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), dan membawa pasutri itu ke Polres Karawang.

Untuk mewujudkan kondusifitas masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai yang digaungkan Kapolres Karawang dalam setiap pelaksanaan tugas di tengah masyarakat, bahwa diputuskan kasus ini diselesaikan dengan mengambil jalan tengah, mediasi.

“Demi kebaikan dan hasil kesepakatan bersama, telah membuat perjanjian untuk memperbaiki diri dengan tidak mengulangi perbuatan yang serupa. Kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice, karena tak semua kasus hukum harus berlanjut ke meja hijau” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam keterangan tertulis.

Aldi menjelaskan, restorative justice ini melibatkan pelaku, korban, dan masing-masing keluarga yang terlibat, serta pihak lain seperti saudara. Menurutnya, hal ini dilakukan agar pasangan tersebut bisa bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang.

Dalam keadilan restorative justice, lanjut Aldi, tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua belah pihak baik FI dan FM menyelesaian perkara tindak pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, sehingga diperoleh kesepakatan bersama. Dalam pelaksanaannya, ada pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres dalam penerapannya Restorative Justice tidak dilakukan sembarangan namun harus memenuhi kriteria, selain itu hukum yang adil di dalam keadilan restorative tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak.

Sebagai informasi, Polres Karawang Tahun 2021 telah menyelesaikan sebanyak 387 kasus melalui Restorative Justice.