Bagikan:

TANGERANG -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggeledah dan menyita salah satu rumah milik tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen, Whisnu Hermawan membenarkan bila pihaknya akan melakukan penggeledahan salah satu rumah Indra Kenz di Cluster Narada No. 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang.

"Iya benar, penggeledahan dan penyitaan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB siang ini," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Maret.

Whisnu menjelaskan bila penggeledahan ini, Indra Kenz tidak dihadirkan. Akan tetapi, hanya disaksikan ketua RT/RW setempat.

"Tidak perlu dengan tersangka, disaksikan oleh ketua RT/ RW dan Satpam saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz, tersangka penipuan investasi trading Binomo diduga sengaja menghilangkan sejumlah bukti penting kasus ini. Padahal di ponselnya itu, diduga tersimpan sejumlah data penting komunikasi Indra Kenz dengan pihak Binomo.

Indra Kenz memang pernah memberitakan kalau dia sedang kehilangan ponsel. Dan kejadian itu terjadi beberapa waktu sebelum kasus ini heboh.

"Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang buktinyalah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Kamis 17 Maret.

Barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz mulai dari ponsel hingga komputer miliknya yang diduga menyimpan data-data komunikasi dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.