JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menyita aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil kejahatan kasus Binomo. Salah satu aset yang disita berupa mobil Ferarri.
"Ada mobil Ferarri," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada VOI, Rabu, 9 Maret.
Mobil Ferarri yang kerap dipamerkan Indra Kenz itu disita di wilayah Medan. Mobil itu telah diubah warna dari merah menjadi hitam.
"Warna aslinya merah (diubah hitam, red)," kata Chandra.
Bahkan, penyidik juga menyita dua rumah mewah milik tersangka kasus penipuan Binomo tersebut. Rumah itu berada di wilayah Deli Serdang, Medan.
"Betul, ada rumah juga di Medan," kata Chandra.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menyegel 2 unit rumah milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Rumah pertama yang disegel berada di Jalan Blueberry nomor 88 I.
"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tertulis di spanduk penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta.
BACA JUGA:
Setelah itu, tim Bareskrim langsung bergerak ke Jalan Seroja, kompleks Cemara Asri. Penyidik menyegel rumah megah berwarna putih nomor 2.
Rumah itu disebut bernilai hingga Rp30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut sepertinya dalam kondisi direnovasi