JAKARTA – Tim kuasa hukum David mengatakan bahwa pihak keluarga telah menutup komunikasi dengan keluarga Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan yang telah menganiaya David.
Upaya yang dilakukan pihak Mario Dandy berkomunikasi dengan orang tua David, selain meminta maaf juga adanya upaya menempuh jalan damai. Namun hingga saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy masih bergulir di Polres Jakarta Selatan. Belum ada restorative justice.
“Untuk saat ini pihak keluarga pelaku tidak lagi datang untuk berkomunikasi. Bahkan kami pun menutup komunikasi itu.” kata Syahwan, tim kuasa hukum David saat diwawancara, Jumat, 24 Februari.
Adanya upaya ganti rugi sebagai langkah damai, Syahwan mengatakan bahwa dari pihak LBH GP Ansor tidak pernah berpikir sebelumnya.
“Dari LBH GP Ansor tidak berpikir ke situ. Karena dari pihak keluarga pun tidak memberikan ruang untuk terjadinya hal-hal seperti itu.” ujarnya.
Tertutupnya komunikasi antara masing-masing pihak yang berkaitan, keluarga Mario dengan keluarga David, sebagaimana dikatakan Syahwan, mengartikan bahwa tidak ada ruang untuk menempuh restorative justice.
Sementara itu, Ketua Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) Rudy Marjono mengatakan bahwa restorative justice adalah salah satu bentuk instrumen pilihan hukum yang dapat digunakan oleh institusi penegak hukum sepanjang hal tersebut dikehendaki dan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa hukum tersebut.
“Pada prinsipnya tujuan penegakan hukum itu agar masyarakat memperoleh nilai kemanfaatan, keadilan dan berkepastian hukum terhadap adanya suatu peristiwa hukum yang terjadi. Sedangkan persoalan restorasi justice adalah salah satu bentuk instrumen pilihan hukum yg dapat digunakan oleh institusi penegak hukum sepanjang hal tersebut dikehendaki dan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa hukum tersebut,” terang Rudy Marjono kepada VOI, Jumat 24 Februari.
BACA JUGA:
Menurut Rudy, restorative justice sebagai bentuk penyelesaian penegakan hukum namun dengan catatan tidak dalam tekanan.
“Dilakukannya langkah restorasi justice yang dipilih oleh para justisiable (pencari keadilan) sebagai suatu bentuk penyelesaian penegakan hukum, dengan sendirinya tujuan penegakan hukum itu tercapai. Baik dari segi kemanfaatannya, keadilannya dan kepastian hukumnya. Dengan catatan dalam penerapan Restorasi Justice sudah barang tentu tidak dibenarkan dilakukan dibawah pengaruh penekanan atau paksaan. Sebab asas restorasi justice sendiri harus dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Sehingga sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan restorasi justice tidak akan pernah terjadi.” Jelas Rudy.
"Untuk kasus penganiyaan yang terancam pidana berat, restorative justice kemungkinan besar jarang sekali terjadi apalagi hingga menimbulkan atensi dan perhatian publik yang cukup luas" tutupnya.