Rekam Video dan Membiarkan Aksi Penganiayaan Anak Kader GP Ansor, Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Sebagai Tersangka
Tangkap layar video penganiayaan David, putra kader GP Ansor

Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17). Tersangka itu berinisial, S (19).

“Berdasarkan fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status S atau S.L.R.P.L (19) menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary, Jumat, 24 Februari, dini hari.

Ade menerangkan peran dari tersangka S yakni memberikan pendapat agar pelaku Mario terhasut untuk memukuli korban. Selain itu, dia juga yang menemani pelaku untuk memukuli David.

“(Peran) mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka, "wah Parah itu, ya udah hajar saja,” katanya.

Ade melanjutkan, S juga yang merekam tindakan kekerasan Mario terhadap David. Kemudian membiarkan terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan anak pejabat DJP Jaksel.

“Merekam tindakan kekerasan dengan handphone. Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya,” ucapnya.

“Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” sambungnya.

Hingg kini tersangka S masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Kawan dari Mario ini akan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara.