Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 dari 10 preman yang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang warga di Cengkareng sebagai tersangka. Keduanya terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap warga yang sedang ronda malam di Jalan Gang Pelawi, RT 03/11, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan para pelaku. Pasalnya saat diamankan, mereka dalam kondisi mabuk.

"Dari 10 orang yang kami amankan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial R dan Y. Sementara motifnya masih kami cek dulu," kata Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Februari.

Kompol Andri menjelaskan, akibat kejadian pengeroyokan itu, dua orang korban mengalami luka tusukan senjata tajam pada bagian belakang.

"Pada saat itu korban masih melaksanakan kegiatan ronda di lokasi tersebut, ada segerombolan oknum yang mendatangi dalam kondisi mabuk. Kemudian ada pertengkaran di lokasi sehingga terjadilah tindak pidana," paparnya.

Kedua orang korban mengalami luka berat dan luka ringan. Kedua korban tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan tindakan operasi.

Polisi menyita barang bukti sebilah parang, pisau, dan batu yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya. Penyidik juga masih mendalami peran dari masing-masing para pelaku pengeroyokan. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.