Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, meminta aparat kepolisian tidak ragu menindak pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap D (17) hingga terkapar dan hingga kini masih terbaring koma di Rumah Sakit.

 

Meskipun pelaku utama dalam penganiayaan ini adalah Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Melihat aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban sedemikian kejamnya, saya marah, saya mendukung polisi menindak semua pelaku ke pengadilan," ujar Maman dalam keterangannya, Sabtu, 25 Februari. 

Anggota Komisi VIII DPR itu menegaskan, pelaku harus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang bisa menghilangkan nyawa orang lain. Maman menyatakan, akan ikut mengawal proses hukum di kepolisian sampai ada vonis dari pengadilan.

Legislator PKB dapil Jawa Barat IX ini mengatakan, pihaknya dan keluarga besar Pesantren Al Mizan Jatiwangi mendoakan agar korban, yang juga anak dari petinggi GP Ansor itu cepat pulih kembali dan bisa beraktivitas seperti sedia kala.

Selain itu, Maman juga mengimbau para pejabat publik dan keluarganya agar menghentikan praktek hedonis dan pamer kekayaan. Apalagi, pejabat yang tugasnya memungut pajak dari masyarakat. Sebab aksi tersebut bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak. 

 

"Saya mengimbau aparatur di lingkungan terkait perpajakan agar menghentikan hidup hedon," tegasnya. 

 

Menurut Maman, kasus ini sekaligus semakin membuka syak wasangka perolehan harta pejabat yang dianggap tak wajar.

"Kasus Mario jadi jendela atas dugaan publik terkait harta kekayaan pejabat. Bongkar para penilap pajak, selamatkan pajak rakyat!," katanya. 

 

 

Kini kepolisian telah menetapkan tersangka kedua atas kasus penganiayaan berat  anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta. Tersangka baru itu bernama Shane Lukas (19) yang adalah teman Mario Dandy Satrio (20) pelaku penganiayaan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Jumat 24 Februari 2023.

Menurutnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Shane sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti telah dia telah ditahan.

"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak," ungkap Ade Ary.