Bagikan:

JAKARTA - Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengatakan tetap melanjutkan kasus yang menjerat Roby Satria ke proses persidangan.

Hal ini terjadi karena tim penyedik menolak untuk mengambil mekanisme restorative justice, lantaran gitaris band Geisha itu sudah melakukan lebih dari dua kali.

“Kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice. Namun perkaranya kita lanjutkan ke persidangan,” kata Achmad kepada wartawan di Polres Metro Jakarta, Rabu, 23 Maret.

“Salah satu pertimbangannya adalah karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan,” tambahnya.

Perihal pengajuan dari keluarga pelaku untuk melakukan rehabilitasi, Akbar menuturkan pihak kepolisian hanya bisa mengakomodir kepada yang berkompeten.

“Kami dari penyidik sebatas mengakomodir atau mengajukan asesmen tersebut ke bagian yang berkepentingan atau berkompeten. Rehabilitasi juga bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan.” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian mandalami sanksi hukuman gitaris band Geisha, Roby Satria yang tertangkap karena narkoba jenis ganja.

"Ini lagi kita dalami sejauh mana tingkat residivis yang bersangkutan, sambil kita cari vonis yang terdahulu seperti apa," kata Akbar kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret.

Kendati demikian, Akbar menuturkan bila pelaku berhak untuk melakukan rehabilitasi. Oleh sebab itu, dirinya enggan berspekulasi apakah Roby akan diperberat hukuman tahanannya.