PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah memusnahkan empat kilogram sabu milik 26 tersangka yang berhasil diungkap dari Mei-Juni 2022 dari beberapa daerah yang ada di provinsi setempat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto di Palangka Raya, Rabu 6 Juli mengatakan sabu yang dimusnahkan sebanyak empat kilogram sabu atau 4.171 gram dan 26 butir pil ekstasi.
"Dari semua itu anggota kami berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 26 tersangka yang merupakan hasil tangkapan dua bulan kemarin di empat wilayah di provinsi setempat," katanya dikutip Antara.
Pengungkapan perkara narkoba tersebut dilakukan diantaranya, ada di Kota Palangka Raya dengan tujuh belas kasus, sembilan tersangka dan barang bukti seberat 1.911,06 gram.
Untuk kabupaten Kotawaringin Timur ada 10 kasus, 16 tersangka barang bukti 1.566,54 gram. di Kabupaten Lamandau sebanyak dua kasus, dua tersangka dan barang bukti seberat 627,95 gram.
"Sedangkan di Kabupaten Gunung Mas berhasil diungkap sebanyak satu kasus, satu tersangka dan barang bukti 65,45 gram sabu," kata Nanang.
Jenderal berpangkat bintang dua itu mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka tersebut, berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang sengaja dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
BACA JUGA:
"Dari hasil barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka, setidaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 83.420 orang atau jiwa dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalteng," ungkap orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng tersebut.
Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Guna membersihkan Kalteng dari peredaran narkoba, tentu pihaknya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar atau Bersih dari Sindikat Narkoba.
Maka dari itu para tersangka narkoba yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar," demikian Nono Wadoyo.