PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Polres di jajaran setempat menangkap 86 pemilik narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram lebih yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Jumat mengatakan pihaknya selama Januari 2023 telah mengungkap 73 kasus narkoba dan menangkap 86 orang tersangka.
"Untuk barang buktinya dari 73 kasus tersebut Polda dan Polres jajaran menyita narkoba seperti Ekstasi sebanyak 30 butir, sabu seberat 1.285,24 gram atau 1,2 kilogram dan obat daftar G sebanyak 2.600 butir," katanya di Palangka Raya.
Nono Wardoyo menuturkan, pada perbandingan pengungkapan tindak pidana narkoba pada 2022 apabila dibandingkan dengan pengungkapan di 2023, jumlah kasus mengalami penurunan tujuh kasus, sedangkan jumlah tersangka dan barang bukti mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Pada Januari 2022, dari 80 kasus menjadi 73 kasus pada Januari 2023. Kemudian untuk jumlah tersangka dari 104 orang pada Januari 2022 menjadi 86 orang pada Januari 2023 atau mengalami penurunan sebanyak 18 orang.
Sedangkan barang bukti sabu pada tahun lalu berhasil menyita sebanyak 4.343,91 gram sabu, sedangkan di tahun ini sebanyak 1.285,6 gram atau turun sebanyak 3.058,31 gram.
Sedangkan ekstasi pada Januari 2022 telah disita sebanyak 162 butir, pada Januari tahun ini sebanyak 30 butir itu artinya juga mengalami penurunan sebanyak 132 butir.
Tembakau gorila Januari 2022 sebanyak 12,87 gram pada Januari 2023 tidak ada menyita barang tersebut atau nihil. Obat Karisoprodol pada Januari 2022 berhasil disita sebanyak 16 butir di Januari 2023 juga nihil.
"Untuk obat Daftar G pada Januari 2022 berhasil menyita sebanyak 2.532 butir pada Januari 2023 menjadi 2.600 butir dan mengalami kenaikan sebanyak 86 butir," ucap orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng itu.
Ditegaskan Nono Wardoyo, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya kebanyakan dari jaringan antar provinsi seperti jaringan Kota Pontianak (Kalbar) dan Kota Banjarmasin (Kalsel) melalui jalur darat.
BACA JUGA:
Jaringan dari Pontianak yakni masuk melalui Kabupaten Lamandau, Kotawaringin Barat, Sukamara, Kotawaringin Timur.
Sedangkan jaringan Kalsel melalui Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung mas. Barang haram tersebut diedarkan di berbagai tempat.
"Kami tidak akan henti-hentinya untuk memberantas peredaran narkoba di Kalteng, karena saat ini wilayah Kalteng sudah menjadi sasaran para bandar dan bukan jalur lintasan seperti beberapa tahun lalu," demikian Nono Wardoyo.