Bagikan:

BLORA - Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria warga Kecamatan Blora, Jawa Tengah. Pria bernama Edy itu diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Edy diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo kecamatan Blora kabupaten Blora, Selasa, 7 Februari.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa menjelaskan, Selasa 7 Februari sekira pukul 15.00 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.

"Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka Edy di wilayah kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora," kata Kasatresnarkoba dalam keterangan tertulis Rabu, 8 Februari.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, satu buah handphone merek Oppo A 83, satu unit sepeda motor Honda warna hitam.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," tambah Kasatresnarkoba.

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar. Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas.

"Hindari narkoba, selain barang haram dengan mengkonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan seseorang," tandas Kasatresnarkoba.