Pengedar Sabu di Probolinggo Ditangkap
FOTO DOK Kepolisian

Bagikan:

PROBOLINGGO - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar sabu. Pelaku berinisial HS, warga Dusun Krajan II, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. 

Kasat Resnarkoba AKP Sujilan mengatakan pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Kami langsung lakukan penyelidikan dan mengantongi nama pelaku. Kami pun lakukan pemantauan dan pengintaian gerak gerik pelaku," katanya, Jumat 3  September.

Sebelum penangkapan, pelaku diketahui mendapat pesanan sabu. Pengedar sabu ini dibuntuti dan ditangkap di depan rumahnya.

"Setelah kami geledah ternyata pelaku kedapatan sedang membawa sabu. Yang diduga akan diantarkan kepada orang yang memesannya," jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,4 gram. 

Kemudian 4 pipet kaca, tutup botol lengkap dengan alat isap teermasuk 4 plastik klip warna bening. Disita juga uang tunai hasil penjualan senilai Rp300 ribu.

"Termasuk tas pinggang, yang dipakai pelaku untuk wadah berbagai barang milik pelaku, termasuk sabunya," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.