PALANGKARAYA - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat satu kilogram lebih dari seorang tersangka berinisial AR (43). Cara pemusnahan dengan menggunakan cairan pembersih.
Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna mengatakan berdasarkan data yang ada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya telah menyita narkotika jenis sabu dengan total 1.142 gram dari tangan tersangka.
"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba jenis apapun di wilayah hukum kami, maka dari itu barang bukti sabu milik tersangka 1 kilogram lebih ini dimusnahkan," katanya.
Pemusnahan barang bukti milik tersangka AR tersebut, dimasukkan dalam sebuah toples kaca dengan cara dilarutkan menggunakan air dan dicampur cairan pembersih lantai.
"Dimana, pengungkapan tindak pidana narkotika ini diungkap di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya," kata Andiyatna.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu menuturkan, untuk pasal disangkakan pada AR yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
"Polresta Palangka Raya tidak akan memberi ruang terhadap para pengedar, bandar dan kurir narkoba sekalipun, untuk melancarkan aksinya di wilayah hukum kami. Kami akan diberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba ini," bebernya.
BACA JUGA:
Sementara itu alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu juga mengajak para pejabat baik Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BBPOM dan BNNK Palangka Raya agar terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba di daerah setempat terus berkembang.
"Saya berharap Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya bisa memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba di daerah setempat," demikian Andiyatna.