JAKARTA - Pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis diketahui tengah menangani kasus pertambangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kliennya, adalah Hj Misniati, seorang warga Tamiyang Layang yang diseret ke meja hijau ketika dirinya justru berusaha mempertahankan hak miliknya.
Misniati dituding menghalangi usaha pertambangan usai lahan miliknya sempat beberapa kali ditutup. Padahal menurut Misniati, penutupan akses jalan tersebut karena memang tidak ada kesepakatan dengan perusahaan tambang terkait penggunaan jalur pribadi miliknya tersebut.
Langkah mediasi sudah pernah dilakukan antara Misniati dan perusahaan tambang. Tapi pada akhirnya justru Misniati malah ditetapkan jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng, hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Bahkan kemudian Misniati ditetapkan menjadi terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Di sinilah OC Kaligis berusaha membantu Misniati untuk menangani perseteruan lahan dengan perusahaan tambang.
Menurut OC Kaligis, Misniati memiliki surat lengkap terkait kepemilikan lahan yang jadi sumber perseteruan. Lahan sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter yang diklaim milik Misniati itu memang kerap dilalui oleh truk-truk milik perusahaan tambang.
"Sebenarnya yang menutup jalan itu adalah almarhum suami saya, karena jalan itu memang milik kami, tapi diserobot untuk jalan lewat truk angkutan tambang, karena tidak ada kesepakatan sehngga dilakukan penutupan hingga beberapa kali. Terakhir, saya minta diselesaikan secara kekeluargaan saja, tetapi malah saya dilaporkan ke Polda Kalteng," kata Misniati, ditulis Jumat 10 Februari.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Misniati merupakan Direktur Utama PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM). Misniati pun ingin menuntut haknya atas lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat dan kemudian digunakan tanpa izin oleh perusahaan pertambangan PT Rimau Group sebagai akses jalan.
"Lahan itu telah dibebaskan dan ganti rugi tanam tumbuh dari masyarakat digunakan orang lain tanpa izin. Karena itu saya menuntut haknya dikembalikan," kata Misniati.
OC Kaligis sendiri sudah bisa memberikan pernyataan karena sidang sudah terbuka untuk umum.
"Makanya saya bisa ngomong sekarang. Tapi saya bilang, jika menghalangi jalan artinya jalan itu sudah milik perusahaan atau milik penambang, sehingga mereka keberatan dengan penutupan jalan tersebut. Saya juga sudah tanya ke BPN ternyata jalan itu tidak terdaftar milik pengembang perusahaan. Bahkan diakui kepala desa, tanah itu memang milik terdakwa," kata OC Kaligis.