KALTENG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial LM yang memiliki sabu seberat 100,1 gram.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan LM telah ditetapkan jadi tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Kalteng.
"Perkara ini juga masih dilakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah seorang perempuan yang tidak dikenal asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur," kata Joko di Palangka Raya, Jumat 16 Februari, disitat Antara.
Joko menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu ke Kota Sampit.
Meresponsnya, tim BNNP bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka LM yang merupakan warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, lantas ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit pada Kamis, 1 Februari.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota BNNP Kalteng mendapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 100,1 gram.
"Dari keterangan LM barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Hampalit yang tidak lain adalah ke kawasan pertambangan dan perkebunan sawit," ucapnya.
Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka.
"Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit," ungkap Joko.
BACA JUGA:
Terhadap tersengka LM, BNNP Kalteng mensangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Selain itu, sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagainya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai.