Bagikan:

JAKARTA - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (41) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena terlibat penjualan sabu. 

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Jalan Suka Damai Gang Fitra, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini petugas turut mengamankan barang bukti 40,16 gram sabu. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo mengatakan, J dibekuk pada Kamis, 7 Januari lalu. "Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita 40,16 gram dari sembilan paket beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital," kata Nono Wardoyo di Palangka Raya, dilansir Antara, Sabtu 9 Januari. 

Pelaku sudah lama diintai petugas karena termasuk dalam jaringan narkotika. Operasi gelap J sudah dimuali sejak 7 bulan lalu. Dia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

Informasi perdagangan sabu, kata Nono Wardoyo, diterima petugas dari laporan masyarakat. 

"Atas hal itu tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga diketahui keberadaan tersangka. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti narkotika tersebut," terang dia. 

Pengakuan tersangka, sabu itu merupakan miliknya. Dia mendapat sabu dari seorang perempuan yang tak diketahui alamatnya dengan harga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta per lima gram.

"Pengakuannya sabu dari seseorang yang ia juga tidak kenal identitasnya, ia juga mengambil keuntungan per gram sebesar Rp100 ribu. Maka dari itu kami terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari wanita lain tersebut," jelas Nono.  

Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.

"Kami berikan ancaman tertinggi untuk memberi efek jera terhadap tersangka. Saya juga pastikan bahwa kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami," tutupnya.