Polres Jakbar Tangkap Bandar Narkoba dengan Bukti Senilai Rp2,8 Miliar
Dua bandar sabu yang ditangkap Polres Metro Jakbar dengan barang bukti sabu-sabu senilai Rp2,8 miliar/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial APW (24) di kawasan Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Kawasan ini dikenal sebagai surga bagi para pengguna dan pengedar narkotika.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu sebanyak 50 gram dari tangan tersangka APW.

"Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat, 27 Mei.

Pengembangan mengarah ke wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tersangka APW, polisi kembali menangkap tersangka inisial MF (26) di Jalan Tembaga Raya Dalam 3, RT 06/04, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu 21 Mei, lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi temukan sabu seberat 10,68 gram didalam bungkus rokok sampoerna mild dan 4 linting ganja seberat 3,31 gram yang disimpan di dalam tas selempang warga hijau miliknya.

"Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku," jelasnya.

Selanjutnya tim menuju sebuah indekost di Jalan Ciliwung, RT 10/06, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Disini, polisi menyita sabu seberat 1.500 gram, 9 paket sabu berisi 916,31 gram dan 1 paket berisi narkoba jenis ganja sebanyak 69 gram.

"Dua buku catatan penjualan sabu dan alat timbang digital yang ikut disita dari rumah kost tersangka. Ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata," ujarnya

Kombes Pasma menyebutkan, total barang bukti yang disita 2,4 kilogram sabu, 72,31 gram ganja dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.