5.005 Butir Pil Ekstasi Asal Belanda Senilai Rp3,25 Miliar Disita dari Tiga Orang Tersangka
JAKARTA - Hasil penyidikan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai terkait pengungkapan pil ekstasi di kawasan Sawah Besar, disita sebanyak 5.005 butir pil ekstasi asal Belanda. Selain itu polisi juga menyita 1,3 Kilogram sabu dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dalam modus kejahatan penyelundupan narkoba, para pelaku mengemas ribuan pil ekstasi mendalam bungkus barang elektronik lampu kamar untuk kelabui petugas.
"Dari kejadian ini, polisi mengamankan 3 orang tersangka diantaranya IML (29), MM (30) dan DG (31) di dua lokasi berbeda," kata Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Jumat 31 Desember.
Mulanya, kata Kapolres, pihaknya mendapatkan informasi dari para tersangka bahwa narkoba tersebut akan diedarkan untuk pasokan malam pergantian tahun baru 2022.
"Akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2022," ujarnya.
Tersangka IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sedangkan DG diamankan di Cilincing, Jakarta Utara.
"Kita masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA," ujarnya.
Barang bukti pil ekstasi asal Belanda yang disita dari para tersangka ini mencapai Rp3,25 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan ke jaringan lainnya.
"Masih terus kita dalami, masih terus pendalaman. Ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional, bukan hanya di luar tapi didalam juga ada," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 113 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap bandar ekstasi import asal Belanda di kawasan Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Rencananya, pil ekstasi tersebut akan diedarkan saat malam tahun baru di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
BACA JUGA:
Terbongkarnya peredaran ekstasi ini dilakukan dari hasil penyelidikan Polrestro Jakbar bersama pihak Bea dan Cukai melalui control delivery.
"Kami bersama Bea Cukai bekerjasama melaksanakan join investigation dan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat," ujarnya.