Polisi Ringkus Jaringan Sabu Internasional, dengan Bukti 20,63 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan bandar narkoba jaringan internasional berinisial W, J, MD dan AL. Dari tangan keempat pelaku, disita barang bukti sabu sebanyak 20,63 Kg atau senilai Rp 30 miliar.

"Tersangka berinisial W, J dan MD ditangkap di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Ketiganya merupakan kurir sabu dengan tujuan antar ke Jakarta. Mereka ditangkap saat mengirim narkotika menggunakan mobil truk berisi sabu ke Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Jumat, 16 Juni.

Sabu sebanyak 20,63 Kg, berasal dari 20 bungkus plastik narkoba dalam jumlah pecahan 1 kilogram yang dibungkus teh hijau cina dan teh Jin Xuan Teh warna coklat.

"12 sabu dengan bungkus warna hijau dan 8 sabu dengan bungkus warna coklat," ujarnya.

Sementara tersangka inisial AL ditangkap ketika hendak menerima pengiriman sabu dari tersangka berinisial W, J dan MD. Tersangka inisial AL ditangkap di kawasan Kapuk, Jakarta Utara.

"Kami amankan seorang kurir yang akan menerima barang berinisial AL. Total barang bukti sabu jika dirupiahkan senilai Rp 30 miliar," katanya.

Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka inisial W, J dan MD merupakan warga Aceh.

"Ketiganya mengakui ini pengiriman yang ketiga kali ke Jakarta. Tiap pengiriman selalu dikirim ke kawasan Kapuk, Jakarta Utara," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.