Polisi Ungkap Kasus Sabu 7,2 Kg dalam Tabung Kompresor Asal Malaysia, Warga Sampang Ditangkap
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Polisi menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia seberat 7,2 kg yang dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan perkara ini dilakukan dengan kerja sama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya.

"Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menghubungi kami setelah mencurigai pengiriman paket melalui jasa ekspedisi kapal laut," ujarnya dikutip Antara, Kamis, 7 Januari.

Saat dibuka, paket tersebut berisi sebuah tabung kompresor yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,2 kilogram dengan dibungkus kain handuk.

"Sabu-sabu seberat 7,2 kilogram ini dipecah menjadi delapan bungkus. Dimasukkan ke dalam kompresor dengan dilapisi kain handuk biar tidak goyang dalam proses pengirimannya," kata Ganis.

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SR, usia 29 tahun, warga Sampang, Madura, Jawa Timur.

Menurut Ganis, SR adalah kurir yang mendapat perintah untuk mengambil paket ekspedisi tersebut.

"Orang yang menyuruh SR mengambil barang ini berinisial H, warga Madura, saat ini telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, pengirim sabu-sabu tersebut seseorang berinisial NR yang saat ini berada di Malaysia. Polisi sedang memburunya dan telah menetapkan-nya sebagai DPO.

Para pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (2), subsider Pasal 113, Ayat (2), subsider Pasal 112, Ayat (2), juncto Pasal 132, Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.