Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 6 Kg Narkoba Jaringan Malaysia-Madura
Rilis kasus pengungkapan narkoba di Polda Jatim/DOK Kepolisian

Bagikan:

SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggagalkan narkoba seberat 6 kilogram tujuan Madura dari Malaysia. Barang haram itu dibawa dua kurir yang merupakan jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. 

"Mereka ini ditangkap petugas aat akan mengirimkan paket sabu 6 kg ke Sokobanah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Selasa, 19 Oktober.

Dua kurir tersebut berinisial ZN (28) warga Sampang, dan LK (30) warga Jember, dan keduanya ditangkap di tempat berbeda. Menurut Gatot, petugas membuntuti keduanya saat akan mengirimkan sabu tersebut, ke pemiliknya yang saat ini tengah buron.

"Kedua kurir ini jaringan Sokobanah atas suruhan pemilik berinisial SY yang saat ini berstatus DPO. Satu paket 2 kilo dan paket dua berisi 4 kilo sabu," katanya.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat, menambahkan bahwa kedua kurir tersebut telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali dari Malaysia tujuan Sokobanah. Sedangkan upah yang diterima si kurir sebesar Rp20 juta untuk sekali pengiriman. 

"Untuk 2 kg pengiriman mereka diupah Rp20 juta. Pelaku ini mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman," kata Hanny.

Kedua kurir dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.